Penyediaan pakan ternak di Indonesia sudah dilakukan dalam industri skala besar, khususnya untuk pakan non hijauan dan tanaman pakan. Bahkan pada sektor perunggasan industri pakan sudah terintegrasi menjadi sitem agribisnis perunggasan. Sedangkan untuk penyediaan hijauan atau tanaman pakan masih harus didapatkan dari petani hijauan atau tanaman pakan. Seiring munculnya industri pakan ternak diperlukan iklim yang kondusif agar persaingan usaha berlangsung sehat. Distribusi atau peredaran pakan atau bahan baku pakan melalui jalur ekspor-impor di era perdagangan bebas akan lebih mudah. Indonesia harus memperhatikan hal ini karena sebagian besar bahan baku pakan ternak kita masih dipenuhi dari impor. Adanya bebas biaya tarif untuk impor harus diperhatikan karena dapat membuat produsen bahan baku pakan lokal kalah bersaing. Era perdagangan bebas menuntut setiap negara untuk menghasilkan produk yang bermutu atau berkualitas tinggi termasuk pakan, agar dapat bersaing di pasar internasional. Adanya SPS (Sanitary Phyto Sanitary) menuntut produsen pakan agar mengikuti peraturan tersebut untuk menghasilkan pakan bermutu sesuai dengan preferensi konsumen. Pakan yang diproduksi tentunya harus sesuai dengan standar SNI (Standard Nasional Indonesia) dan standard internasional (Codex Alimentarius Commision). Pakan yang baik dan berkualitas harus memenuhi persyaratan mutu yang mencakup aspek keamanan pakan, aspek kesehatan ternak, aspek keamanan pangan dan aspek ekonomi. Keempat aspek tersebut penting untuk dipenuhi karena akan berpengaruh pada kesehatan ternak, penyediaan pangan hasil ternak dan keamanan konsumen dalam mengkonsumsi pangan hasil ternak, serta efisiensi biaya agar dihasilkan pakan yang bernilai ekonomis.
Sebuah legislasi atau peraturan serta sertifikasi pakan perlu dibuat untuk menunjang penyediaan pakan yang mencakup aspek keamanan pakan, kesehatan ternak, keamanan pangan dan ekonomi. Peraturan atau kebijakan yang dibuat pemerintah juga harus memperhatikan situasi dan kondisi terkini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial kultural masyarakat khususnya petani dan peternak. Peraturan tentang pakan di Indonesia sampai saat ini masih berada dan beracuan pada UU No. 6 tahun 1967 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Walaupun pada perjalanannya hingga sekarang UU tersebut sedang mengalami revisi. Selain UU peraturan tentang pakan ternak juga terdapat dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai Keputusan Menteri Pertanian nomor : 242/kpts/OT.210/4/2003 tentang pendaftaran dan labelisasi pakan. UU No. 6 tahun 1967 tentang peternakan dan kesehatan hewan hanya memuat tanaman pakan sebagai pakan ternak. UU ini tidak mencantumkan pakan termasuk bahan baku pakan selain tanaman pakan, imbuhan pakan (feed additive) dan bahan pelengkap lainnya sebagai pakan ternak. Pengaturan tentang industri pakan serta bagaimana pendistribusian pakan ternak sama sekali tidak tersentuh dalam UU ini. Aspek yang menyangkut keamanan pakan, kesehatan ternak, keamanan pangan dan ekonomi juga tidak termuat. Sehingga mengimplikasikan bahwa UU ini tidak relevan lagi digunakan sebagai pedoman, peraturan tentang pakan ternak pada kondisi globalisasi, perdagangan bebas, perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan tumbuhnya industri pakan terintegrasi. Melihat ketidakrelevanan UU No. 6 tahun 1967 yang menaungi tentang pakan ternak maka pemerintah perlu melakukan revisi pada UU tersebut. Revisi ini sekarang sudah masuk pada tahap penyelesaian naskah akademis. Pada naskah tersebut sudah termuat bab khusus tentang pakan pada bagian ketiga yang memuat tujuh pasal, yaitu pasal 20-26. Bagian tersebut meliputi definisi pakan, jenis pengusahaan, pengadaan dan distribusi pakan, keamanan pakan, perizinan pengusahaan pakan dan peraturan-peraturan dengan instansi yang berhubungan dengan isi yang sudah hampir memuat seluruh aspek mutu pakan.
ASPEK KEAMANAN PAKAN DAN KESEHATAN TERNAK
Keamanan pakan yang berimbas pada kesehatan ternak memang belum termuat dalam UU No. 6 tahun 1967. Tetapi pada revisinya yang masih berupa naskah akademis termaktub dalam pasal 22 yang terdiri dari dua ayat. Ayat pertama berisikan bahwa pemerintah menetapkan batas maksimum kandungan bahan pencemar fisik, kimia, biologis pada bahan baku pakan yang dapat mengganggu kesehatan dan produksi ternak serta konsumen produk ternak. Lebih jelas lagi pada ayat berikutnya diterangkan, bahwa pakan yang berasal dari organisme transgenik harus memenuhi persyaratan keamanan pakan dan keamaan hayati. Tetapi ada sedikit kerancuan pada pasal berikutnya, yaitu pada pasal 23 ayat 4 poin c. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang mencampur pakan dengan antibiotika terentu sebagai feed additive. Penjelasan tentang pemakaian antibiotika ini menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Karena belum dijelaskan jenis apa yang dilarang sebagai feed additive. Aspek keamanan pakan dan kesehatan ternak sangat penting dimasukkan ke dalam peraturan, sehingga pemerintah menyepesifikasikannya dalam bentuk peraturan Keputusan Menteri Pertanian RI tentang pendaftaran dan labelisasi pakan. Pada Kepmen ini sudah mencakup hampir semua hal yang berkaitan tentang pendaftaran dan labelisasi pakan. Mulai dari mekanisme pendaftaran dan labelisasi, syarat pendaftaran dan labelisasi serta sanksi hukum bagi pelanggar prosedur pendaftaran dan labelisasi. Tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pendaftaran dan labelisasi. Label pada pakan harus mampu menjadi alat trace back, jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti timbulnya penyakit pada ternak akibat mengonsumsi pakan dan adanya pengaduan konsumen bahwa pakannya tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sehingga trace ability dapat berjalan dengan baik dan kepercayaan konsumen akan kembali. Aspek keamanan pakan dan kesehatan ternak perlu diperhatikan karena pada kondisi sekarang banyak ditemukan penyakit ternak yang ditimbulkan oleh pakan. Penyakit BSE (Bovine Spongioform Encephalopaty) misalnya adalah penyakit yang ditimbulkan akibat sapi mengonsumsi pakan berasal dari campuran tepung daging tulang (MBM), tepung ikan dan tepung darah. Sehingga penetapan standar pakan yang baik dan tidak berbahaya lagi bagi kesehatan ternak harus ditaati dan menjadi acuan penyusunan formulasi pakan ternak.
ASPEK KEAMANAN PANGAN DAN EKONOMI
Pakan yang dibuat untuk konsumsi ternak juga harus memperhatikan aspek keamanan pangan. Karena pakan yang bagus dan bermutu tinggi akan menigkatkan produksi pangan hasil ternak (daging, telur dan susu) untuk kebutuhan konsumen. Penggunaan senyawa fisik, kimia, biologi pada pakan tidak boleh membahayakan kesehatan ternak dan konsumen produk ternak. Penggunaan hormon atau antibiotika yang berbahaya sebagai feed additive juga harus dilarang karena dapat menjadi residu pada bahan pangan hasil ternak. Penggunaan bahan baku pakan yang berasal dari organisme transgenik juga harus diperhatikan sebab dapat saja menjadi GMO (Genetically Modified Organism) pada pangan hasil ternak yang berbahaya bagi konsumen. Peraturan pakan yang berhubungan dengan keamanan pangan belum termuat pada UU No. 6 tahun 1967. Tetapi dalam revisinya tercantum pada pasal 22 ayat 1 dan 2. Sedangkan lebih jauh lagi pada Kepmen tentang pendaftaran dan labelisasi pakan. Pada Kepmen disebutkan bahwa pendaftaran dan labelisasi pakan harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu SNI tentang pakan harus memuat kriteria-kriteria yang berimplikasi pada keamanan pangan seperti batas cemaran mikroba dan serta kandungan antibiotika sebagai feed additive. Industri pakan yang tumbuh pesat dan terintegrasi harus diiringi dengan peraturan yang menciptakan iklim yang kondusif untuk menciptakan persaingan sehat dalam aspek ekonomi. Peraturan tentang perizinan usaha, pengadaan dan distribusi pakan sudah termuat dalam revisi UU No. 6 tahun 1967. Tetapi peraturan tentang tataniaga perdagangan ekspor-impor pakan belum termuat. Hal ini justru penting sekali karena pakan, bahan baku pakan dan feed additive sering sekali dikenakan biaya cukup tinggi dalam perdagangan ekspor-impor. Sebagai contoh, karena tidak adanya penjelasan tentang definisi feed additive pada UU No. 6 tahun 1967, Departeman Keuangan RI mengenakan PPN pada produk tersebut. Karena menurut UU yang dibuat Departemen Keuangan RI, feed additive tidak masuk dalam barang strategis. Padahal feed additive ini merupakan bahan imbuhan pakan yang merupakan barang strategis. Revisi UU No. 6 tahun 1967 sudah selesai memasuki naskah akademis. Seluruh stake holder peternakan masih mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan terhadap revisi tersebut. Khusus untuk pakan diharapkan UU tersebut merupakan UU payung untuk peraturan lainnya yang melingkupi aspek-aspek penting dalam pakan, yaitu keamanan pakan, kesehatan ternak, keamanan pangan dan ekonomi.
EFEK MIKOTOKSIN TERHADAP KEAMANAN PANGAN
Mikotoksin adalah senyawaan toksik hasil metabolisme kapang-kapang tertentu yang berkembang dan terbentuk karena lingkungan dan penanganan yang buruk bahan pakan seperti jagung, kacang-kacangan maupun pakan ternak. Mikotoksin akhirnya akan masuk ke dalam rantai makanan melalui produk pangan hasil ternak seperti daging, telur dan susu sebagai akibat ternak mengkonsumsi pakan yang terkontaminasi mikotoksin. Lima jenis mikotoksin yang terpenting adalah aflatoksin, okratoksin A, zearalenon, kelompok trikotesena dan fumonisin. Dampak kesehatan yang ditimbulkan pada hewan maupun manusia tergantung kepada jenis dan jumlah mikotoksin yang dikonsumsi. Sebagai contoh aflatoksin B1 dapat menimbulkan kerusakan dan kanker hati, sementara okratoksin A dapat menimbulkan kerusakan ginjal, dan bersifat imunosupresif terhadap beberapa spesies hewan. Peningkatan standar keamanan pangan sangat penting untuk mengontrol mikotoksin dalam pakan maupun pangan. Kontrol terhadap akibat yang ditimbulkan oleh mikotoksin melibatkan tanggung jawab berbagai pihak disamping melakukan upaya penanggulangan yang masih terbatas dan penerapan regulasi. Program terpadu diperlukan dalam setiap tahapan penyediaan rantai makanan dari produk pertanian / peternakan hingga siap tersaji (from farm to table). Penerapan good agricultrual practices (GAP) dan good manufacturing practices (GMP) merupakan hal yang terpenting dalam membantu pencegahan pembentukan mikotoksin untuk mencegah resiko timbulnya dampak negatif dari mitotoksin terhadap kesehatan ternak maupun manusia.
KAPANKAH DI INDONESIA MENCAPAI “ FEED QUALITY FOR FOOD SAFETY “
Masyarakat Uni Eropa telah menetapkan tanggal 1 Januari 2006 (berdasarkan regulasi nomor 1831/2003) merupakan tonggak pemusnahan berbagai macam antibiotik dimana selama beberapa dekade belakang merupakan substansi yang kerap digunakan oleh peternak di berbagai belahan dunia. Tidak dapat dipungkiri sejak digunakannya antibiotik sebagai senyawa promotor pertumbuhan (growth promotor) dalam pakan ternak, telah terjadinya peningkatan pendapatan peternak berkat kemampuan senyawa tersebut mengkonversikan nutrisi dalam pakan secara efisien dan efektif.
Namun akhir-akhir ini penggunaan senyawa antibiotik dalam pakan ternak telah menjadi perdebatan sengit oleh para ilmuwan akibat efek buruk yang ditimbulkan tidak hanya bagi ternak tetapi juga bagi konsumen yang mengkonsumsi produk ternak tersebut melalui residu yang ditinggalkan baik pada daging, susu maupun telur.
Sebenarnya pelarangan penggunaan antibiotik dalam pakan ternak bukan merupakan hal yang baru bagi sebagian negara Eropa. Jauh hari sebelumnya beberapa negara tertentu telah membatasi penggunaan zat aditif tersebut dalam pakan ternak seperti di Swedia tahun 1986, Denmark tahun 1995, Jerman tahun 1996 dan Swiss tahun 1999. Akan tetapi pelarangan tersebut tidak menyeluruh hanya terbatas pada jenis antibiotik tertentu misalnya avoparcin (Denmark), vancomycin (Jerman), spiramycin, tylosin, virginiamycin dan chinoxalins (Uni Eropa). Hingga kini hanya tersisa empat antibiotik yang masih diizinkan penggunaannya dalam pakan ternak pada masyarakat Eropa yaitu flavophospholipol, avilamycin, monensin-Na dan salinomycin-Na. Oleh karena itu ada upaya dari pemerintah untuk mengganti antibiotik dengan bahan atau substansi lain yang tidak menimbulkan efek negatif terutama menimbulkan resdu terhadap kualitas produk peternakan seperti :
a. Antibiotik dan Pengaruhnya
Apa yang mendasari pelarangan penggunaan antibiotik dalam pakan ternak? Sejak ilmuan berkebangsaan Rusia Metchnikoff (1908) berhasil mengklasifikasi jenis mikro-organisma yang terdapat dalam saluran pencernaan manusia, makin terkuak lebar peranan penting akan berbagai genera mikroflora bagi kehidupan makhluk hidup. Keseimbangan antara bakteri-bakteri yang menguntungkan dan merugikan dalam saluran pencernaan sepatutnya menjadi perhatian lebih demi terciptanya hidup yang sehat bagi manusia dan produksi yang tinggi bagi ternak. Keseimbangan populasi bakteri dalam saluran pencernaan (eubiosis) hanya dapat diraih apabila komposisi antara bakteri yang menguntungkan seperti Bifidobacteria dan Lactobacilli dan yang merugikan seperti Clostridia setidaknya 85 % berbanding 15 %. Dengan komposisi tersebut fungsi “barrier effect“ mikroflora yang menguntungkan dalam tubuh makhluk hidup dengan cara mencegah terbentuknya koloni bakteri phatogen (colonisation resistence) bisa teroptimalkan. Ketidakseimbangan populasi antara bakteri yang menguntungkan dan merugikan (dysbiosis) berakibat turunnya produksi ternak.
Salah satu cara memodifikasi keseimbangan bakteri di dalam saluran pencernaan adalah dengan pemberian antibiotik. Antibiotik dipercayakan dapat menekan pertumbuhan bakteri-bakteri phatogen yang berakibat melambungnya populasi bakteri menguntungkan dalam saluran pencernaan. Tingginya mikroflora menguntungkan tersebut dapat merangsang terbentuknya senyawa-senyawa antimikrobial, asam lemak bebas dan zat-zat asam sehingga terciptanya lingkungan kurang nyaman bagi pertumbuhan bakteri phatogen.
Namun disayangkan penggunaan antibiotik berakibat buruk bagi ternak dikarenakan resistensi ternak terhadap jenis-jenis mikro-organisme phatogen tertentu. Hal ini telah terjadi pada peternakan unggas di North Carolina (Amerika Serikat) akibat pemberian antibiotik tertentu, ternak resisten terhadap Enrofloxacin yang berfungsi untuk membasmi bakteri Escherichia coli. Dibagian lain residu dari antibiotik akan terbawa dalam produk-produk ternak seperti daging, telur dan susu dan akan berbahaya bagi konsumen yang mengkonsumsinya. Seperti dilaporkan oleh Rusiana dengan meneliti 80 ekor ayam broiler di Jabotabek menemukan 85 % daging ayam broiler dan 37 % hati ayam tercemar residu antibiotik tylosin, penicilin, oxytetracycline dan kanamycin (www.poultryindonesia.com). Oleh karena itu berbagai upaya telah dilakukan bertahun-tahun untuk mencari bahan tambahan dalam pakan ternak sebagai pengganti antibiotik yang berbahaya tersebut.
b. Bahan Aditif Pengganti Antibiotik
Konsep pakan ternak berdasarkan kualitas semata (kebutuhan energi dan protein ternak) mulai ditinjau ulang oleh nutritionist akhir-akhir ini. Tuntutan konsumen akan produk ternak yang sehat, aman dan terbebas dari residu berbahaya telah mengajak ilmuan untuk mencari alternatif sumber-sumber pakan baru sekaligus zat aditif yang aman. “Feed quality for food safety“ merupakan slogan yang acap di dengungkan dimana-mana pada masyarakat Eropa termasuk Jerman. Produk pertanian dan peternakan alami tanpa menggunakan secuilpun bahan kimia dalam bahasa Jerman dikenal “okologische produkte” mulai mempunyai pasar tersendiri. Konsumen rela membayar dengan biaya berlipat demi mendapat makanan yang sehat, aman dan terbebas dari residu kimia.
Kerja keras ilmuan dalam usaha menemukan zat aditif pengganti antibiotik telah membuahkan hasil yang tidak begitu mengecewakan. Beberapa alternatif zat aditif pengganti antibiotik telah ditawarkan bagi peternak untuk memicu produksi dan reproduksi seperti pro- dan prebiotik, asam-asam organik, minyak esensial (essential oil) dan berbagai jenis enzim. Senyawa-senyawa aditif tersebut terbukti mampu meningkatkan produksi ternak tampa mempunyai efek samping bagi ternak dan konsumen yang mengkonsumsinya.
c. Pro- dan Prebiotik
Penggunaan pro- dan prebiotik bukan merupakan hal baru dalam dunia peternakan. Fungsi zat aditif ini tidak jauh berbeda dengan antibiotik yaitu mengatur komposisi mikroflora dalam saluran pencernaan. Bakteri asam laktat seperti Lactobacillus bulgaricus, Lactobacilus acidophilus, Bifidobacteria thermophilum dan jenis fungi seperti Saccharomyces cerevisiae adalah contoh-contoh probiotik yang telah diproduksi secara komersial. Lingkungan menyenangkan untuk pertumbuahan bakteri menguntungkan (penurunan pH dengan memproduksi asam laktat) akan tercipta dengan mensuplai probiotik pada pakan ternak. Probiotik juga dapat mengurangi produksi racun dan menurunkan produksi amonium dalam saluran pencernaan.
Prebiotik adalah oligosakarida yang tidak dapat dicerna oleh hewan monogastrik (ayam dan babi). Senyawa ini digunakan sebagai substrat untuk merangsang pertumbuhan bakteri yang menguntungkan seperti Bifidobacteria dan Lactobacilli. Pemberian 0,1 – 0,5% dalam pakan dapat meningkatkan bakteri yang menguntungkan dan menurunkan populasi bakteri yang merugikan.
d. Asam-asam Organik (Acidifier)
Asam-asam organik sebenarnya diproduksi secara otomatis dalam tubuh ternak melalui proses fermentasi selanjutnya digunakan sebagai sumber energi. Perkembangan biotekhnologi yang begitu pesat mengilhami industri-industri pakan ternak untuk memproduksi asam-asam organik dalam bentuk komersial seperti asam asetat, propionat laktat dan citrat yang dikemas dalam bentuk cair. Penambahan asam-asam organik dalam pakan ternak dapat menigkatkan produktifitas ternak. Peningkatan performance ternak terjadi melalui penciptaan lingkungan yang serasi bagi perkembangan mikroflora menguntungkan. Dengan lingkungan yang menguntungkan bagi pertumbuhan bakteri tertentu (melalui penurunan keasaman) dapat mengaktifkan serta merangsang produksi enzim-enzim endegenous dan berakibat meningkatnya absorbsi nutrisi dan konsumsi pakan untuk pertumbuhan, produksi dan reproduksi.
e. Minyak Esensial (Essential oil)
Saat ini dikenal lebih kurang 2600 jenis minyak esensial yang dihasilkan melalui ekstraksi berbagai jenis tanaman. Jamak diketahui bahwa setiap tanaman mempunyai komponen bioaktif yang spesifik. Di dalam tubuh makhluk hidup senyawa bioaktif tersebut mempunyai aktifitas microbial, sebagai antioksidan, bersifat antibotik dan juga meningkatkan kekebalan tubuh. Beberapa contoh minyak esensial yang terdapat pada tanaman misalnya cinnamaldehyde (cinnamon), eugenol (clove), allicin (garlic) dan methol (peppermint).
Dari hasil-hasil penelitian menunjukan bahwa penambahan minyak esensial dalam pakan ternak dapat memperbaiki performance ternak melalui meningkatnya nafsu makan ternak, meningginya produksi enzim-enzim pencernaan serta stimulasi antiseptik dan antioksidan dari minyak atsiri tersebut. Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keaneka ragaman sumber daya alam hayati. Hal ini menjadi suatu tantangan sekaligus harapan bagi ilmuan untuk menggali berbagai potensi yang tersedia untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kemakmuran rakyat.
f. Enzim
Enzim merupakan senyawa protein yang berfungsi sebagai katalisator untuk mempercepat reaksi pemecahan senyawa-senyawa yang komplek menjadi sederhana. Saat ini telah terindentifikasi lebih kurang 3000 enzim. Walaupun dalam tubuh makhluk hidup enzim dapat diproduksi sendiri sesuai dengan kebutuhan, penambahan enzim pada pakan kadang kala masih dibutuhkan. Hal ini disebabkan beberapa faktor seperti antinutrisi faktor pada bahan pakan (lekctins dan trypsin inhibitor), rendahnya efesiensi kecernaan bahan pakan, dan ketidak tersediaan enzim tertentu dalam tubuh ternak. Xylanase dan ß-glucanase adalah contoh-contoh enzym yang digunakan pada ternak monogastrik untuk meningkatkan daya cerna ternak. Rendahnya kemampuan ternak muda untuk mencerna protein pada kacang kedele (glycin dan ß-conglycin) dapat diatasi dengan penambahan enzim protease.
Phytase sebagai enzim yang mampu meningkatkan penyerapan posphor mendapat perhatian cukup besar para peneliti saat ini. Bahan-bahan basal pakan yang kaya karbohidrat seperti gandum, barley, jagung dan lainnya, mengikat unsur phosphor dalam bentuk asam phytat (myo-inositol hexaxy dihidrogen phosphat) sehingga tidak mampu dicerna oleh ternak. Dengan mensuplai phytase yang berasal dari Aspergillus atau Trichoderma strains dalam pakan ternak dapat meningkatkan ketersediaan phospor, Ca, Zn dan asam amino bagi ternak. Polusi lingkungan melalui Eutropication juga dapat dicegah dengan penambahan phytase dalam pakan ternak.
Penelitian bahan aditif alternatif sebagai pengganti antibiotik terus dilakukan tidak hanya terbatas pada lembaga penelitian, universitas, institut tapi juga merambah ke berbagai industri makanan ternak. Bagi industri pakan masih terbuka peluang bisnis yang cukup besar dengan menciptakan produk-produk zat aditif baru dengan nilai ekonomis tinggi serta mampu bersaing di pasar.
Kesadaran para konsumen akan produk ternak yang terbebas dari residu kimia (antibiotik, alfatoksin, dioxin) dan mikrobiologi berbahaya (salmonella, enterobacteriaceae dan BSE-carriers) semakin meningkat di negara-negara maju. Kualitas kontrol bahan pakan terus dilakukan oleh pemerintah secara berkala melalui system HACCP (hazard analyis and critical control points) sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah tersusun secara sistematis dan disepakati bersama. Kapankah Indonesia ada suatu jaminan pasti bagi konsumen untuk mengkonsumsi produk-produk ternak yang terbebas dari residu antibiotik dan sejenisnya? Bukankah makanan adalah salah satu faktor yang bisa meningkatkan angka harapan hidup (life expectation) suatu negara.
KESIMPULAN
- Perlu adanya kebijakan peraturan (legislasi) dan sertifikasi yang jelas dalam penggunaan bahan aditif berbahaya baik fisik, kimia dan biologis (mikroba) dalam pakan ternak dalam rangka menuju kualitas dan keamanan produk peternakan.
- Perlu penegakkan hukuman yang berat bagi pelanggar dan menipulasi kebijakan peraturan tersebut dalam rangka mencapai feed safety for food
- Upaya penggantian antibiotik sebagai growth promotor dan additive pakan bagi ternak dapat dihindari dengan penggunaan natural enzym, probotik, prebiotik, synbiotik, natural acidifier, dan essensial oil sehingga menghasilkan produk peternakan yang aman dan berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar